Pengaturan umum ada dalam Pasal 1365 dan 1366 kuhperdata. Pasal 1365 mengatur pertanggungjawaban karena berbuat (aktif) atau tdk berbuat (pasif) yg merugikan orang lain. Pasal 1366 mengatur pertangungjawaban karena kesalahan yg disebabkan oleh kelalaian. Kedua pasal ini tdk mengatur definisi perbuatan melawan hukum, definisi diperoleh dari yurisprudensi di negeri Belanda yg terdiri dari 3 tahapan yaitu : Masa thn 1838 sd 1883, masa 1883 sd 1919 dan masa sesudah 1919. Masa 1838 / kodifikasi sd 1883 : pmh adalah pelanggaran undang2. Pengertian ini dipengaruhi oleh mazhab legisme yg berkembang saat itu. Masa 1883 sd 1919 pengertian pmh diperluas juga menjadi melanggar hak subjektif orang lain. Masa sesudah 1919 : Putusan Hoge Raad kasus lindenbaum vs cohen sebagai standard arrest : ada 4 kriteria pmh yaitu : bertentangan dg kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subjektif orang lain, melanggar kaidah kesuailaan dan bertentangan dg asas kepatutan, ketelitian serta kehati-hatian. Bertentangan dg kewajiban hukum pelaku mis : supir yg ngantuk sehingga menabrak pejalan kaki yg lagi seberang di zebra cross dll, hak subjektif orang lain mis hak kebendaan/ hak milik atas rumah, hak pribadi : kehormatan n nama baik, hak khusus : hak menghuni sebagai penyewa dll. Pelanggaran kaidah moral dan kepatutan yg diterima umum misalnya tdk boleh kencing disembarang tempat dll.
Syarat tuntutan ganti rugi berdasarkan pasal 1365 kuhperdata : harus ada perbuatan melawan hukum, ada kerugian yg ditimbulkan, ada hub kausal antara perbuatan dan kerugian, ada kesalahan atau kelalaian pelaku, adanya norma yang memang dibuat utk melindungi korban.
Suatu perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata dapat hilang sifat melawan hukumnya dalam hal : ada alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan pembenar al : terdapat keadaan memaksa / overmacht/ psl 1245 kuhperdata, adanya pembelaan terpaksa/noodweer, pelaksanaan undang2 dan perintah atasan. Alasan pemaaf adalah hal atau keadaan yg menghilangkan sifat bersalah dari pelaku sehingga pelaku tdk dpt dimintai pertanggungjawaban mis : orang gila merampas mobil orang lain kemudian dipakai untuk menabrak orang lain dll.