Tuntutan Ganti Rugi Imateril dalam Petitum Gugatan Perdata

Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, terdapat kombinasi tuntutan penggugat dalam petitum / permohonan yaitu tuntutan ganti rugi materil dan tuntutan ganti rugi Imateril / moril. Tuntutan Imateril dalam bentuk sejumlah uang adalah tidak lazim. Formula surat gugatan yang menyatakan : Bahwa kerugian Imateril yang dialami Penggugat tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian dapat diperkirakan sejumlah Rp. ………., sesungguhnya keliru dengan alasan antara lain jika konsisten dengan dalil bahwa kerugian tersebut tdk dapat dinilai dengan uang maka kontradiksi jika mencantumkan sejumlah uang tertentu; Tuntutan Imateril sesungguhnya bertujuan untuk pemulihan sikap bathin Penggugat agar menjadi puas, oleh karena itu dalam petitum tuntutan imateril sebaiknya memohon agar tergugat dihukum untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat.

Tinggalkan komentar