Force majeure / bhs perancis secara harfiah artinya “kekuatan yg lebih besar”. Arti umum : Overmacht / keadaan memaksa. Oleh krn itu manusia / para pihak tdk dpt mengatasinya, contoh : bencana alam, penyebaran penyakit menular / virus corona dll. Apakah kebijakan / regulasi yg dibuat pemerintahan yg sah msk dlm kategori force majeure ? Jawabannya “Ya”, selama kebijakan / regulasi itu dibuat berdasarkan hukum dan ada alasan yg objektif / nyata / dpt dipertanggungjawabkan, contoh pemerintah Arab Saudara melarang ibadah haji / umroh utk beberapa saat atau pemerintah Italia melakukan lockdown utk meminimalisasi penyebaran virus corona. Force majeure umumnya dicantumkan dlm setiap perjanjian dan mengikat para pihak, jikapun tdk diatur maka para pihak dpt merujuk pd aturan umum dlm Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Kuhper) khususnya Psl 1244 dan 1245, yg menyatakan pd pokoknya ada 5 hal yg membebaskan kewajiban seseorang / debitur utk bertanggungjawab, yaitu : terjadi suatu peristiwa yg tdk terduga, yg tdk dpt dipertanggungjawabkan kpd debitur, tdk ada kesalahan dan tdk ada itikad buruk. Siapa yg hrs membuktikan adanya kelima syarat tsb ? Yang membuktikan adalah pihak yg semestinya bertanggungjawab / debiur. Jika force majeure diatur dlm perjanjian maka dpt dirinci beban tanggungjawab atas resiko foce majeure secara berimbang antara para pihak.
FORCE MAJEURE
Diterbitkan oleh Agustinus Payong Dosi
Jadilah kehendakMU bukan kehendakku Lihat semua pos milik Agustinus Payong Dosi
Telah Terbit