SISTIM PENDAFTARAN TANAH

[ Agraria/pendaftaran tanah. ]
Asas pendaftaran tanah : sederhana, aman, terjangkau, muthakir dan terbuka (Psl 2 PP 24/1997 ttng Pendaftaran Tanah). Secara tersirat sistim pendaftaran tanah menurut UUPA adalah sistim pendaftaran tanah positif karena utk kepentingan kepastian hukum atas tanah2 yg terdaftar. Meskipun demikian dg latar belakang pembuktian hak atas tanah yg beragam dan kemampuan pemerintah yg terbatas dalam penyiapan data fisik dan data yuridis maka saat ini sistim pendaftaran tanah yg dianut adalah sistim negatif bertedensi positif (Drs. Waskito dkk, Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta 2019, hal. 1). Penilaian para ahli pendaftaran tanah bahwa sistim pendaftaran akta (registration of deeds) lebih dekat dg sistim pendaftaran negatif. Adapun sistim pendaftaran hak (registration of titles) dekat dg sistim pendaftaran pisitif (ibid, hal. 7). Dlm sistim pendaftaran positif negara menjamin kebenaran dan kepastian hak atas tanah. Jika ada gugatan maka negara yg bertanggungjawab misalnya memberikan ganti rugi kpd pemilik tanah yg terdaftar dll.

Tinggalkan komentar