Menemani klien saat buat LP di kantor polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan. Fakta singkat klien telah menyetor uang dp mobil fortuner baru thn 2019 pd juni 2019 total rp. 73 jt ke rek calon terlapor. Awalnya ditolak karena hanya bawa bukti chating di hp, saat itu menurut petugas bukti awal adanya unsur pidana sdh terpenuhi. Saran polisi harus print out buku bank dan chating di hp. Setelah dilengkapi 2 hr kemudian datang , saat gelar ceritera kronologis dan ditunjukkan bukti pendukung, kebetulan polisi yg piket beda, penjelasannya harus buat somasi terlebih dahulu dan konfirmasi ke dealer / showroom mobil terlebih dahulu. Aneh ya, klu penjahat disomasi sama saja suruh ngumpet, lalu apa urusan dg dealer ? Kan penggelapan “uang” bukan mobil ? Ah rupanya kliem lupa nyogok ya ????? Mungkin pengalaman ini dialami juga oleh ribuan atau jutaan masyarakat yg tdk mampu, Kapan berubah Bro ?????