Asas Hukum menurut Ahli

[ Asas hukum ]
Sudikno Mertokusumo : “Asas hukum bukan merupakan hukum kongkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan kongkrit yang terdapat dalam atau di belakang setiap sistim hukum yang yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat2 atau ciri2 yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut”. (Penemuan Hukum sebuah Pengantar, 2001, Yogyakarta : Liberty, hal. 5-6).

Tinggalkan komentar