SISTIM PEMBUKTIAN MENURUT KUHAP

Sistim pembuktian dlm hukum acara pidana Indonesia diatur dlm Psl 183 KUHAP, yaitu sistim pembuktian berdasarkan undamg-undang secara negatif, yg mengandung makna sbb :

1. Hakim hanya menyatakan adanya suatu tindak pidana dan terdakwa pelakunya jika ada minimal 2 alat bukti.

2. Hakim yakin terdakwa bersalah dan pelaku tindak pidana.

Tinggalkan komentar