Sistim pembuktian dlm hukum acara pidana Indonesia diatur dlm Psl 183 KUHAP, yaitu sistim pembuktian berdasarkan undamg-undang secara negatif, yg mengandung makna sbb :
1. Hakim hanya menyatakan adanya suatu tindak pidana dan terdakwa pelakunya jika ada minimal 2 alat bukti.
2. Hakim yakin terdakwa bersalah dan pelaku tindak pidana.