Perjanjian antara para pihak pada hakekatnya dibuat atas dasar kesepakatan para pihak yang sesuai dengan “kehendak sesungguhnya” dari para pihak, namun demikian dalam praktik kesepakatan bisa saja terjadi bukan karena kehendak sesungguhnya dari para pihak atau salah satu pihak yang lazimnya dalam doktrin disebut “cacad kehendak” (wilgebreken atau defect of consent). Jika ada cacad kehendak maka hukum menganggapnya sebagai tidak ada kesepakatan dan tiadanya kesepakatan ini harus diupayakan dan dibuktikan oleh pihak mengklaim adanya cacad kehendak. Pasal 1321 KuhPerdata menegaskan : “Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan (dwaling), atau diperolehnya karena paksaan (dwang atau bedreiging) atau penipuan (bedrog).”. Dwaling (Psl 1322), bedreiging (Psl 1323) dan bedrog (Psl 1328) merupakan cacad kehendak yang klasik, sedangkan dlm doktrin (diluar KUHPerdata) ada faktor lain yang dianggap juga sebagai cacad kehendak yaitu “penyalagunaan keadaan” (misbruik van omstandingheden atau undue influence).