PMH PERDATA DAN GANTI RUGI

PMH PERDATA
[ PMH Perdata ]
Kerugian yang disebabkan oleh perbitan melawan hukum (pmh) dapat berupa kerugian materil dan dapat berupa kerugian immateriil / idiil. Kerugian materil dapat terdiri dari kerugian yang nyata diderita dan dan hilangnya keuntungan yang diharapkan.
Menurut yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasi pada Psl 1243 s/d 1248 Kuhperdata diterapkan secara analogis untuk ganti kerugian karena pmh. Dalam Buku Perbuatan melanggar hukum Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH menyatakan, kalau dilihat bunyi Pasal 57 ayat (7) Reglement BurgerlijkRechtvordering (Hukum Acara Perdata yang berlaku waktu dulu bagi Rad van Justitie) yang juga memakai istilah kosten schaden en interessen untuk menyebut kerugian sebagai akibat pmh sehingga dapat dianggap bahwa pembuat BW sebetulnya tidak membedakan antara kerugian yg disebabkan pmh dan kerugian yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya suatu perjanjian (op.cit. hal 38). Adapun kerugian immateriil adalah kerugian berupa pengurangan kesenangan hidup misalnya karena penghinaan (Psl 1372 BW), luka atau cacadnya anggota tubuh/badan (Psl 1371 BW). Meskipun demikiam orang yang melakukan pmh tidak selamanya berkewajiban memberikan ganti kerugian atas kerugian immateriil.
Untuk dapat menuntut ganti kerugian ada 2 syarat yaitu harus ada kesalahan dan ada hubungan kausal. Menurut teori conditio sine qua non dari Von Buri suatu hal adalah sebab dari suatu akibat, akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada. Jadi teori ini mengenal banyak sebab dari suatu akibat. Menurut teori adequate veroorzaking yang dikemukakan oleh Von Kries, suatu hal baru dinamakan sebab dari suatu akibat apabila menurut pengalaman masyarakat dapat diduga bahwa sebab itu akan diikuti oleh akibat tersebut. Kebanyakan para penulis mengikuti pendapat Von Kries tetapi para hakim di Indonesia kata Wirjono Prodjodikoro tidak terikat untuk mengikuti kedua teori causalitas tersebut. (H. Riduan Syahrani, SH, Seluk Beluk dan Asas Asas Hukum Perdata, Alumni Bandung, 2006, hal. 266, 267).

Tinggalkan komentar