Apakah suatu gugatan perdata harus dicabtumkan ‘Judul” ? Tidak ada aturan yang nengaturnya kecuali dalam doktrin dan yurisprudensi yang membedakan judul gugatan perdata menjadi 2 yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi atau ingkar / tidak tepat janji. Apakah judul / penamaan gugatan oleh doktrin dan yurisprudensi dapat meliputi seluruh substandi gugatan perdata ? Jawabannya “tidak” oleh karena dalam praktek ada juga judul “gugatan pembatalan perjanjian”, dimana dlm gugatan ini para pihak / penggugat dan tergugat “belum tentu / pasti” melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang merugikan pihak lainnya.
Judul Gugatan Perdata
Diterbitkan oleh Agustinus Payong Dosi
Jadilah kehendakMU bukan kehendakku Lihat semua pos milik Agustinus Payong Dosi
Telah Terbit