Judul Gugatan Perdata

Apakah suatu gugatan perdata harus dicabtumkan ‘Judul” ? Tidak ada aturan yang nengaturnya kecuali dalam doktrin dan yurisprudensi yang membedakan judul gugatan perdata menjadi 2 yaitu gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi atau ingkar / tidak tepat janji. Apakah judul / penamaan gugatan oleh doktrin dan yurisprudensi dapat meliputi seluruh substandi gugatan perdata ? Jawabannya “tidak” oleh karena dalam praktek ada juga judul “gugatan pembatalan perjanjian”, dimana dlm gugatan ini para pihak / penggugat dan tergugat “belum tentu / pasti” melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang merugikan pihak lainnya.

Tinggalkan komentar