Penafsiran Ekstentif Dlm Hukum Pidana

Penafsiran ekstentif adalah penafsiran yg memperluas makna barang / benda yang menjadi subjek atau objek tindak pidana. Contoh badan hukum yang semula tdk menjadi pelaku atau korban tindak pidana saat ini dpt menjadi pelaku atau korban tindak pidana. Contoh lain barang yang menjadi objek tindak pidana pencurian semula didefenisikan hanya barang yang dapat dipindahkan secara fisik, saat ini barang yg tdk dpt dipindahkan / diambil secara fisikpun dapat menjadi objek pencurian misalnya pencurian aliran listrik dll.

Tinggalkan komentar