NE BIS IN IDEM DLM PERDATA

Syarat nebis in idem dlm perkara perdata sesuai Psl 1917 Kuhperdata sifatnya kumulatif / semua syarat harus terpenuhi, yaitu : yg diperiksa pernah diperkarakan, putusan perkara terdahulu in kracht van gewisjde, subjek / pihak sama, objek sama dan dasar gugatan / tuntutan sama. Tidak ada ne bis in idem jika amar putusan perkara terdahulu sifatnya negatif (substansi / materi perkara belum diperiksa dan diputus) misalnya amar putusan yang mengabulkan eksepsi, antara lain amar putusan yg menyatakan gugatan tdk dpt diterima karena : kurang pihak, ada pertentangan antara posita dan petitum, pengadilan tdk bewenang relatif dll. Jika amar putusan perkara terdahulu menyatakan pengadilan negeri tdk berwenang relatif maka ne bis in idem hanya berlaku pd pengadiĺan yg memeriksa perkara terdahulu.

Tinggalkan komentar