Ada 3 asas hukum perikatan : Petama kebebasan berkontrak (bentuk /vorm dan isi/inhoud), Kedua kekuatan mengikat perjanjian (verbidende kracht van de overeenkomat), Ketiga hanya mengikat para pihak (Psl 1315 dan 1340 Kuhper). Pengecualian : ada perjanjian formal /formale contracten dan perjanjian riil / reele contracten. Contoh perjanjian formal : hibah saham harus dengan akta otentik (Psl 1682 jo 1687 Kuhper). Tujuan hibah dengan akta otentik untuk melindungi para pihak, beda kalau mendirikan perusahan / badan hukum harus dengan akta otentik tujuannya untuk melindungi pihak ketiga (Psl 38 dan 39 Kuhd).
Perjanjian Riil ialah perjanjiann yang baru lahir apabila benda / zaak yg menjadi objek perjanjian diserahkan / levering. Keharusan menyerahkan barang merupakan syarat mutlak disamping sepakat. Dengan kata lain kata sepakat tidak cukup. Misalnya A dan B sepakat bulan depan B pinjam buku milik A, selama buku belum diserahkan maka perjanjian A dan B belum sah. Mengenai isi perjanjianb ada ketebtuan fakuktatif / aanvullend recht dan ada ketentuan yang memaksa / dwingend recht. Misalnya Pasal 1583 Kuhper : perbaikan kecil pada rumah yang disewa menjadi tanggungjawab penyewa. Tapi boleh dijanjikan perbaikan besar juga jadi tanggung jawab penyewa. Ketentuan yang memaksa misalnya masa percobaan bagi buruh adalah 3 bulan. Perjanjian yang melanggar ketentuan yang memaksa tidak sah dan batal karena hukum. Perjanjian yang dapat batal karena tidak mempunyai sebab yang halal / geoorloofde oorzak (Psl 1320 ayat 4 Kuhper). Hubungan antara asas kebebasan berkontrak dengan asas kekuatan mengikat perjanjian / verbindende kracht van de overeenkomst ialah pembuat UU memberi kebebasan kepada para pihak untuk mengatur sendiri hubungan hukum antara mereka melalui perjanjian sekaligus memberikan kekuatan hukum yang mengikat terhadap isi perjanjian/ pacta sunt servanda. Hanya perjanjian sah yang mengikat. Perjanjian yang cacad karena tidak adanya sebab yang halal atau tidak adanya kata sepakat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (Psl 1320 kuhper). Perjanjian itu dibatasi oleh itikad baik dan keadaan memaksa. Perjanjian itu sah jika dilaksanakan dengan itikad baik. Itikad baik artinya perjanjian itu dapat dilaksanakan apabila ada kewajaran dan kepatutan. (Vide psl 1339 kuhper : Perjanjian itu tidak saja mengikat untuk hal-hal yang secara tegas dinyatakan tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang). Bila perjanjian tidak ditaati maka pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum yaitu : menuntut pelaksanaan perjanjian, menuntut ganti rugi dan menuntut pembatalan perjanjian bila perjanjian itu adalah perjanjian timbal balik / wederkerige overeenkomst. Keadaan memaksa baru ada apabila memenuhi 2 syarat yaitu pelaksanaan tidak mungkin karena ada halangan dan halangan itu bukan salah debitur. (Vide psl 1235, 1244, 1245, 1444 kuhper). Contoh A mempunyai kewajiban menyerahkan baju yang dibelinya dari B pada waktu tertentu. Sebelum diserahkan baju terbakar maka kewjaiban A kepada B tetap ada karena A dapat mendapatkan baju yg sama dari pihak lain. Jika yang dijanjikan adalah lukisan Afandi yang sebelum diserahkan terbakar maka tidak mungkin lagi A memenuhi kewajibannya kepada B karena terdapat ketidakmungkinan mutlak. Pasal 1444 Kuhper mengatur 3 memungkinan lain yaitu ketidakmungkinan praktis (praktische onmogelijkheid), ketidakmungkinan karena UU (wettelijke onmogelijkheid) dan ketidakmungkinan moral (morele onmogelijkheid). Contoh ketidammungkinan praktis : jika lukisan Afandi dicuri di rumah A pada tengah malam maka tidak mungkin diserahkan kepada B. Ketidakmungkinan karena undang2 misalnya ternyata kemudia ada larangan mengekpor lukisan Afandi ke luar negeri. Ketidamungkinan moral berhubungan dengan keselamatan pribadi, kebebasan atau kehormatan. Misalnyac A tidak mungkin mempertaruhkan nyawanya utk menyelamatkan lukisan Afandi dari rumahnya yang sedang diamuk api. Jika kewajiban dapat dilakukan dengan lebih dari satu cara maka walaupun ada halangan kewajiban itu tetap ada, contoh kewajiban A mengntar sapi ke Bandung terhalangi oleh karena jalan ke Bandung longsor sehingga tidak bisa dialalui oleh truk, maka dapat ditempuh cara lain yaitu melalui kereta api walaupun lebih mahal. Meskipun ada halangan tapi jika halangan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur maka tidak ada keadaan memaksa. Suatu halangan dapat dipertanggjawabkan kepada debitur apabila : pertama halangan tersebut terjadi karena kesalahan debitur (psl 1235 kuhper) atau kedua halangan tersebut memang wajar sebagai resiko (mis A pemilik toko mebel hendak menyerahkan kursi yang telah dibeli kepada B, kemudian toko mebel / kursi terbakar karena kelalaian C yg menjadi pegawai A maka A tetap memp. kewj mengganti kerugian kpd B. Jika halangan memenuhi kewj terjadi dlm masa debitur cidera janji maka kewj itu tetap ada mis : A berjanji menyerahkan kursi kpd B pd tgl 1 agustus, tdk dilakukan kemudian pd tgl 2 agustus kursi terbakar maka A tetap bertnggungjawab atas kerugian B (psl 1237, 1444 ayat 1 kuhper /pengecualian pd psl 1444 ayat 2 kuhper).
Keadaan memaksa tdk pdt dipakai sebagai alasan tdk memenuhi perj jika :
1. Ada salahnya debitur.
2. Jika ada resiko yg menjadi tanggungjawab debitur mis kesalahan pegawai atau kesalahan pihak lain sbg jasa pengangkut barang.
3. Halangan pd masa cidera janji.
4. Halangan berprestasi sdh diketahui terlebih dahulu oleh debitur mis debitur sdh mengetahui bahwa akan ada aturan yg melarang ekport barang tertentu ke LN tp tetap saja membuat perj dg pihak lain.
5. Halangan krn alat atau sarana yg dipakai cacad mis : mengirim barang 10 ton pakai truk yang maks muatnnya 5 ton maka jika dlm perj. as truk patah maka itu bukan halangan memenuhi perj tepat waktu.
Keadaan memaksa dlm kuhper bersifat fakultatif jd dpt disimpangi dlm perj yg dibuat. Kebebasan mereka hanya dibatasi oleh : pertama penyebabnya yg hrs halal (geoorloofde oorzaak / psl 1335, 1337 kuhper), kedua ada itikad baik / psl 1338 kuhper). Contoh : A janji mengekspor 100 patung Bali ke B di Jerman, ternyata kemudian ada larangan oleh pemerintah, tp dlm perj sdh ada ketentuan bahwa “export dijamin maka A wajib memberi ganti rugi kpd B krn sdh disepakati. Contoh lain jika A janji membangun rmh B, dlm perj disepakati jika terjadi hambatan berkenaan dg pembelian bahan bangunan oleh A maka keadaan demikian merupakan keadaan yg memaksa. Psl 1391 kuhper : seorang debitur bertanggungjawab atas kesalahan/kelalaian dari pihak ketiga yg jasanya dipakai utk melaksanakan suatu perj, maka tdk ada keadaan memaksa. Tetapi jika disepakati maka A dpt dibebaskan dr tanggungjawab karena keterlambatan pemb rmh dll. Disini dijumpai perluasan pengertian keadaan memaksa. Sifat halangan sangat besar pengaruhnya atas akibat keadaan memaksa. Apabila halangan tsb bersifat mutlak maka debitur utk selamanya maka debitur tdk wajib melaksanakan perj yg ia buat. Kebalikannya jika keadaan memaksa bersifat sementara maka sesudah berakhirnya keadaan memaksa debitur wajib melaksanakan perj itu.
Perj mengikat para pihak, tdk mengikat pihak ketiga, pembebanan pd pihak ketiga pd dasarnya hanya menjadi wewenang pembuat uu (psl 1315 dan 1340 kuhper). Semua asas itu ada pengecualian demikian jg asas perj hanya mengikat para pihak ada pengecualiannya. Contoh : janji utk kepentingan pihak ketiga.