Ne bis in idem / not twice in the same / double jeopardy adalah asas hukum universal yang pada pokoknya melarang proses pengadilan yg kedua kali utk objek / kasus yg sama, subjek yang sama (penggugat dan tergugat sama atau pelapor dan terlapor sama), tempat / locus dan waktu / tempus yang sama. Tujuannya agar ada kepastian hukum, efisiensi dan legitimasi hukum bagi suatu negara. Secara historis asas ne bis in idem mulanya diterapkan pada prosedur pidana pd suatu negara, namun kini penerapannya diperluas di beberapa yurisdiksi negara yg berbeda (Pan Mohamad Faiz). Dalam sistim hukum Indonesia penerapan ne bis in idem dalam kasus kongkrit berbeda antara hukum perdata, hukum pidana dan hukum tata negara.
NE BIS IN IDEM
Diterbitkan oleh Agustinus Payong Dosi
Jadilah kehendakMU bukan kehendakku Lihat semua pos milik Agustinus Payong Dosi
Telah Terbit