Suatu perjanjian terbentuk bukan sekedar dari pernyataan-pernyataan baik yang mengungkap kehendak para pihak maupun melalui kehendak itu sendiri. Terbentuknya perjanjian justru bergantung kepada kepercayaan (pengharapan) yang muncul pada pihak lawan sebagai akibat pernyataan dari yang diungkapkan.