Inti permohonan Pasangan Capres Urutan No. 02 Prabowo – Sandi adalah adanya kecurangan dalam Pilpres yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) dan dalam petitum memohon antara lain agar MK mendiskualifikasi Pasangan Capres Urutan No. 01 Jokowi – Ma’ruf Amin dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang pilpres. Terlepas dari soal apakah kedua petitum dalam permohonan tersebut menjadi kewenangan MK atau KPU, tulisan ini mengulas secara sederhana tentang substansi permohonan atas dasar kecurangan yang TSM. Beberapa waktu lalu Pasangan Capres 01 telah mengajukan permohonan kepada Bawaslu atas dasar adanya kecurangan TSM yang merugikan Pemohon dan dalam keputusannya Bawaslu menyatakan permohonan tidak dapat diterima oleh karena permohonan tidak memenuhi syarat formal. Alasan ini dapat dibenarkan oleh karena salah satu syarat yang harus dimuat dalam surat permohonan adalah adanya bukti bahwa kecurangan TSM itu terjadi di lebih dari separuh propinsi yang ada di Indonesia. Rupanya Tim Kuasa Hukum Pemohon kebelet atau bernafsu untuk mengajukan permohonan sehingga lupa memenuhi syarat formal yang harus dipenuhi dalam surat permohonan sebelum bukti-bukti yang akan diajukan diperiksa oleh Bawaslu. Pemohon berkoar bahwa bagaimana mungkin Bawaslu menolak permohonan sedangkan bukti-bukti yang akan diajukan belum diperiksa oleh Bawaslu ? Konon dalam putusannya Bawaslu menyatakan permohonan Pemohon “tidak dapat diterima” bukan menyatakan permohonan Pemohon “ditolak”, sehingga dengan demikian setelah dilakukan perbaikan maka permohonan dapat diajukan kembali. Apakah permohonan yang sama akan dinyatakan “tidak dapat diterima” oleh MK dengan alasan yang sama ? Konon Surat Permohonan Pemohon juga belum memenuhi syarat formal akan tetapi mungkin saja akan diperbaiki kemudian. Seandainyapun Pemohon telah memenuhi syarat formal dan persidangan akan dilajutkan maka Pemohon berkewajiban untuk membuktikan dengan alat bukti yang sah bahwa telah terjadi kecurangan TSM dalam penyelenggaraan Pilpres yang terjadi di lebih dari separuh propinsi yang ada di Indonesia. Jikapun pemohon dapat membuktikan bahwa kecurangan TSM terbukti terjadi dan MK sependapat dengan permohonan maka kecurangan TSM tidak bediri sendiri akan tetapi harus pararel dengan hasil perhitungan suara pilpres yang terjadi di lebih dari separuh propinsi di Indonesia. Rupanya Pemohon menyadari ketidakberdayaan untuk mengajukan alat bukti untuk membuktikan adanya kecurangan TSM dalam hubungannya dengan perolehan suara, sehingga membuat pernyataan yang kontroversial antara lain menyatakan bahwa inti permohonan mempersoalkan kualitas pemilu dan MK bukan mahkamah kalkulator. Ah ada ada saja mending gugat UU Pemilu sekalian ke MK lebih terhormat kali ya ……
Kecurangan TSM dalam Pemilu
Diterbitkan oleh Agustinus Payong Dosi
Jadilah kehendakMU bukan kehendakku Lihat semua pos milik Agustinus Payong Dosi
Telah Terbit