KESALAHAN
Kesalahan merupakan dasar penjatuhan pidana. Mulanya unsur penjatuhan pidana ada pada perbuatan, sekarang bergeser kpd orang yg melakukan perbuatan, sehingga unsur kesalahan menjadi urgent dlm hukum pidana moderen.
Syarat pemidanaan ada 2 : perbuatan memenuhi rumusan tindak pidana dan ada kesalahan pada pelaku.
Unsur kesalahan tidak selalu dirumuskan dlm UU tapi diakui secara universal maka ada asas “tiada pidana tanpa kesalahan / geen straf zonder schuld, tapi hukum pidana Indonesia menganut juga asas “pidana tanpa kesalahan / strict liability. Contoh : dlm Psl 359 Kuhp / tabrakan karena lalai korban atau lalai pengemudi, penabrak / pengemudi tetap dipidana. Misalnya Ari Wibowo dlm thn ….menabrak penyeberang jalan di daerah kebayoran tanpa sengaja tetap saja dijatuhi pidana walaupun dg hukuman percobaan
Pengertian kesalahan menurut ahli :
1. Simon : hub keadaan batin yg normal dg perbuatannya, jika dikehendaki maka sengaja, jika tdk dikehendaki maka alpa.
2. Karni : kesalahan adalah dosa yg dilakukan dg sengaja maupun kelalaian.
3. Kesalahan psychologisch : hub batin antara pembuat dg perbuatannya, jika menghendaki maka sengaja, jika tdk maka alpa, namun pidana moderen menghendaki ukuran kesalahan tdk pd diri pelaku tetapi lebih kpd hal kesalahan di luar pelaku yaitu kesalahan normatif.
4. Kesalahan normatif : kesalahan tdk saja dilihat pd batin pelaku, tapi juga dilihat pd perilaku masyarakat apakah pembuat dpt dicela atau tdk. Kesalahan normatif ada 3 syarat : keadaan batin pembuat yaitu kemampuan bertanggungjawab, hub batin antara pembuat dg perbuatannya berupa sengaja atau tdk / lalai, dan tdk ada alasan penghapus kesalahan / alasan pemaaf.
Hub kesalahan dan kemampuan tanggung jawab : Ada kesalahan jika ada kemampuan bertanggunjawab.
Kemampuan tanggungjawab menurut ahli :
1. Simon : seseorang dikatakan mampu bertanggungjawab jika memenuhi 2 syarat kumulatif / dua2nya, yaitu : mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dg hukum dan dpt menentukan kehendaknya sesuai kesadarannya secara bebas. Contoh : seorang ditodong pistol oleh teroris utk meledakan gedung maka ybs tdk mampu bertanggungjawab.
2. Pompe : seseorang dianggap mampu bertanggungjawab bila keadaan batin / jiwanya sedemikian rupa (normal) sehingga apa yg dilakukannya dpt dipertanggungjawabkan kpdnya. (Pompe dan Simon : sama).
3. Van Hamel : kemampuan bertanggungjawab adalah suatu keadaan normal atau suatu kedewasaan secara psikis yg membuat seseiang memp. 3 kemampuan yaitu mampu mengerti akan maksud yg sebenarnya dari apa yg dilakukan, mampu menyadari bahwa perbuatannya itu dpt atau tdk dpt dibenarkan oleh masy dan mampu menentukan kehendak terhdp apa yg ingin dilakukan / kehendak bebas.
4. Satochid Kartanegara : Adanya kemampuan bertanggungjawab seseirang diperlukan 3 syarat : pembuat mengerti akan perbuatan dan akibat perbuatan, keadaan jiwa dpt menentukan kehendaknya dan menyadari bahwa perbuatannya tdk dpt dibenarkan menurut hukum, masyarakat maupun tata susila.
Intinya dari semua doktrin : syarat kemanpuan bertanggungjawab ada 2 yaitu adanya “fungsi batin” atau jiwa yg normal dan “keadaan batin” yg normal.
(Keadaan tekanan batin membuat “fungsi batin” tdk normal).
Dlm Kuhp tdk ada defenisi ttng kemampuan bertanggungjawab, kuhp hanya merumuskan secara negatif, mis : Psl 44 ayat (1) Kuhp : hanya merumuskan kapan seseorang dikatakan tdk mampu bertanggungjawab yaitu : jiwanya cacad dlm pertumbuhannya dan jiwanya terganggu karena suatu penyakit (hrs ada ket ahli / dokter).
Kemampuan bertanggungjawab adalah masalah yuridis yg menjadi domain hakim utk menilainya, sedangkan masalah keadaan jiwa yg cacad dlm pertumbuhannya atau jiwa yg cacad karena suatu penyakit adalah masalah medis yg menjadi domain ahli utk menilainya.