[ Unsur objektif tindak pidana ]
1. Sifat melawan hukum formil (SMHF) : suatu perbuatan dilarang jika diatur dlm UU. Sebaliknya jika tdk diatur maka bukan tindak pidana.
2. Sifat melawan hukum materil (SMHM) ada 2 :
a. Ajaran SMHM dalam fungsinya yang negatif : suatu perbuatan sesuai UU adalah pidana namun dinyatakan atau dianggap bukan tindak pidana sesuai rasa keadilan masy. (hukum tdk tertulis).
b. Ajaran SMHM dalam fungsinya yang positif : suatu perbuatan tetap dianggap sebagai pidana sesuai rasa keadilan masy walaupun UU tidak mengaturnya.
Ajaran SMHM : suatu perbuatan adalah pidana jika melanggar UU dan juga melanggar rasa keadilan masy.