PERKARA PIDANA DITUTUP

[ Perkara Pidana dpt ditutup dlm hal : ]
1. Demi kepentingan umum : tdk dpt dibuka kembali.
2. Demi kepentingan hukum : dpt dibuka kembali jika cukup bukti.
3. Demi kepentingan hukum : tdk dpt dibuka kembali yaitu ne bis in idem, kadaluwarsa dan tersangka / terdakwa meninggal dunia.

Tinggalkan komentar