OVERMACHT KEBIJAKAN PENGUASA

[ Overmacht krn kebijakan penguasa ]
MA mengakui bahwa munculnya tindakan administratif penguasa yg menentukan atau mengikat adalah suatu kejadian yg tdk dpt diatasi oleh para pihak dlm perjanjian dan dianggap sebagai overmacht sehingga membebaskan pihak yg terkena dampak dari mengganti kerugian. Overmacht tsb bersifat relatif yg mengakibatkan pelaksanaan prestasi secara normal tdk mungkin dilakukan atau utk sementara waktu ditangguhkan sampai ada perubahan kebijakan atau tindakan penguasa yg berpengaruh pada pelaksanaan prestasi (MA No. 3389 K/PDT/1984).

Tinggalkan komentar