[ Syarat saksi perdata ]
Formil : cakap jadi saksi (hubungan dengan pihak /utama), keterangan diberikan dalam sidang, diperiksa satu persatu dan disumpah; Syarat materil : 1 saksi bukan saksi, keterangan ada alasan dan sumber pengetahuan dan ada persesuaian.
Psl 172 HIR / Psl 1908 Kuhperdata : Hakim bebas menilai ket. saksi.
Pasal 145 ayat 1 ke 1 (larangan jadi saksi jika ada hubungan sedarah dan semendah dari salah satu pihak dalam garis lurus); Sebaliknya yang boleh mundur jadi saksi / ada hak ingkar : Psl 146 ayat 1 ke 1 : saudara laki2 dan perempuan, ipar2 laki2 dan perempuan dari salah satu pihak, ke 2 : kel sedarah dalam garis lurus dan saudara2 kandung dari suami atau isteri salah satu pihak, ke 3 : yang karena kedudukan atau jabatan harus menyimpan rahasia misalnya notaris, dokter dll.
Psl 1909 Kuhper : Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi diharuskan memberi kesaksian dimuka hakim. Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian :
1e. Siapa yang ada pertalian kekeluargaan darah dalam garis samping dalam derajat KEDUA atau semenda dengan salah satu pihak. 2e. Siapa yang ada pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalm derajad KEDUA dengan suami atau isteri salah satu pihak. 3e. Segala siapa yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya menurut uu diwajibkan merahasiakan sesuatu.
Tidak mampu jd saksi :
A. Secara mutlak (Psl 145 ayat 4 HIR, Psl 1912 ayat 2 Kuhper : kel sedarah dan semendah menueut grs lurus (psl 145 ayat 1 sub 1e HIR), isteri / suami dr salah satu pihak meskipun sdh cerai (psl 145 ayat 1 sub 2e HIR). *Kecuali perkara mengenai keperdataan salah satu pihak, perkara mengenai nafkah yg hrs dibayar meliputi pembiayaan, pemeliharaan dan pendidikan (psl 41 UU No. 1 thn 1974 jo psl 24 PP 9/1975*.
B. Secara relatif : anak2 dibawah 15 thn dan orang gila, boleh jd saksi tanpa sumpah dan ketnya bukan alat bukti.