Kerugian yang disebabkan oleh PMH dapat berupa kerugian materil dan dapat berupa kerugian immateriil / idiil. Kerugian materil dapat terdiri dari kerugian yang nyata diderita dan dan hilangnya keuntungan yang diharapkan.
Menurut yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasi pada Psl 1243 s/d 1248 KUH Perdata diterapkan secara analogis untuk ganti kerugian karena PMH. Dalam Buku Perbuatan melanggar hukum Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH menyatakan, kalau dilihat bunyi Pasal 57 ayat (7) Reglement BurgerlijkRechtvordering (Hukum Acara Perdata yang berlaku waktu dulu bagi Rad van Justitie) yang juga memakai istilah kosten schaden en interessen utk menyebut kerugian sebagai akibat PMH sehingga dapat dianggap bahwa pembuat BW sebetulnya tidak membedakan antara kerugian yang disebabkan PMH dan kerugian yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya suatu perjanjian (op.cit. hal 38). Adapun kerugian immateriil adalah kerugian berupa pengurangan kesenangan hidup misalnya karena penghinaan (Psl 1372 BW), luka atau cacadnya anggota tubuh/badan (Psl 1371 BW). Meskipun demikiam orang yang melakukan PMH tidak selamanya berkewajiban memberikan ganti kerugian atas kerugian immateriil.
Untuk dapat menuntut ganti kerugian ada 2 syarat yaitu harus ada kesalahan dan ada hubungan kausal. Menurut teori conditio sine qua non dari Von Buri suatu hal adalah sebab dari suatu akibat, akibat itu tidak akan terjadi jika sebab itu tidak ada. Jadi teori ini mengenal banyak sebab dari suatu akibat. Menurut teori adequate veroorzaking yg dikemukakan oleh Von Kries, suatu hal baru dinamakan sebab dr suatu akibat apabila menurut pengalaman masyarakat dpt diduga bahwa sebab itu akan diikuti oleh akibat tersebut. Kebanyakan para penulis mengikuti pendpt Von Kries tetapi para hakim di Indonesia kata Wirjono Prodjodikoro tdk twrikat utk mengikuti kedua teori causalitas tersebut. (H. Riduan Syahrani, SH, Seluk Beluk dan Asas Asas Hukum Perdata, Alumni Bandung, 2006, hal. 266, 267).