Perjanjian dibuat bukan atas keinginan diri sendiri padahal hukum acara perdata mensyaratkan perjanjian terhadap semua objek yang bernilai dilakukan sendiri oleh pemilik /diri sendiri (yang berwenang) atau berdasarkan kuasa khusus untuk itu, sudah selayaknya perjanjian dinyatakan
batal demi hukum (MA No. 1535 K/PDT/1990 29 Feb 1992).
Pemungkiran suatu perjanjian yang tidak sempurna dijalankan tidak dapat dipandang sebagai suatu pemungkiran yang sah (MA No. 152 K/Sip/1955).
Suatu perjanjian yang tidak disertai suatu prestasi dinyatakan batal demi hukum (suatu hal tertentu) (Pasal 1320 BW).