Ajaran Melawan Hukum dalam Pidana

Melawan hukum memp arti yg luas :
1. Bertentangan dg kepentingan hukum orang laun.
2. Bertentangan dg hak subjektif orang lain.
3. Bertenrangan dg UU.
4. Bertentangan dg hukum tdk tertulis.
5. Tanpa wewenang.
5. Tanpa hak.

Pengertian melawan hukum dlm rumusan tindak pidana bersifat khusus , tdk bersifat umum, berbeda antara pasal yg satu dg pasal yg lain.
Contoh : perbuatan melanggar hukum yg melanggar hak subjektif orang lain : melanggar Psl 167 ayat 1 Kuhp / masuk pekarangan orang lain tanpa ijin.

Apabila unsur melawan hukum dirumuskan secara tegas dlm rumusan tindak pidana maka adanya unsur melawan hukum harus dibuktikan dlm sidang. Contoh : Pelanggaran Psl 362 Kuhp, harus dibuktikan apakah pengambilan barang orang dilakukan dg cara melawan hukum atau tidak. Jika tidak maka perbuatan si pelaku masuk dlm unsur Pasal 372 Kuhp / penggelapan.

Apabila unsur melawan hukum tdk dirumuskan secara tegas dlm rumusan tindak pidana maka unsur tsb tdk perlu dibuktikan.

Unsur melawan hukum secara otomatis telah terbukti dg telah dpt dibuktikan “perbuatan” yg dilarang. Contoh : Pasal 285 Kuhp / pemerkosaan. Perbuatan melawan hukum dlm Psl 285 Kuhp dianggap ada dan tdk perlu dibuktikan lagi, cukup membuktikan perbuatan saja.

Logika umum : semua pasal dlm UU pidana sudah ada unsur melawan hukum karena itulah maka dirumuskan sebagai tindak pidana dlm UU.

Tinggalkan komentar